3 Jabatan Wali Kota DKI Jakarta Dirombak Pramono: Itu Kewenangan Gubernur

3 Jabatan Wali Kota DKI Jakarta Dirombak Pramono: Itu Kewenangan Gubernur

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melakukan permobakan terhadap 3 jabatan Wali Kota wilayahnya.-cahyono-

BACA JUGA:Bawaslu RI Turun Tangan Atas Dugaan Kecurangan PSU di Bengkulu Selatan

Pramono mengatakan, jika prosesnya berjalan lancar, maka para Wali Kota dan Bupati akan dilantik pekan depan.

"Sekarang dalam proses itu mudah-mudahan minggu depan selesai. Kalau selesai tentu sekiranya saya lantik," kata Pramono di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan dikutip Minggu, 4 Mei 2025.

Pramono menegaskan, jika penetapan jabatan Wali Kota, Bupati, Kepala Dinas, dan Kepala Biro di Jakarta merupakan wewenang dari Gubernur.

BACA JUGA:Lakukan Serah Terima E1 Scuto Signature Edition, Seres Hadirkan Opsi Warna Ini

BACA JUGA:Arsenal, Chelsea atau Liverpool? Romano Ungkap Tanggal Keputusan Dean Huijsen, RFEF Malah Khawatir

Kendati demikian, para pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur untuk menduduki jabatan tersebut harus mendapat persetujuan dari DPRD DKI Jakarta dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Tapi kewenangan Gubernur ini ada yang perlu juga melakukan konsultasi dengan DPRD Jakarta dan juga dengan badan kepegawaian serta Kementerian Dalam Negeri," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads