Modus Penjualan Gas Subsidi ke Non-Subsidi Diungkap Kepolisian
Pihak kepolisian melalui Dittipidter Bareskrim Polri ungkap penjualan gas subsidi ke non-subsidi.-dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pihak kepolisian melalui Dittipidter Bareskrim Polri ungkap penjualan gas subsidi ke non-subsidi.
Brigjen Pol Nunung Syaifuddin selaku Dirtipidter Bareskrim Polri mengatakan bahwa pelaku penjualan gas subsidi ke non-subsidi menggunakan modus yang berbeda-beda untuk menghindari hukum.
"Pelaku lama yang sudah pernah diproses hukum masih melakukan kejahatan serupa dengan menggunakan metode yang berbeda," katanya kepada awak media, Senin 5 Mei 2025.
BACA JUGA:Ngeri! Pelajar Zaman Now Tawuran Bawa Bom Molotov, 28 Orang Diamankan
BACA JUGA:Alhamdulillah! Bansos PKH 2025 Cair di Bulan Mei 2025, Begini Cara Cek NIK KTP Penerima
Diungkapkannya, keuntungan dari penjualan gas subsidi ke non-subsidi sangat besar, sehingga banyak pelaku baru yang muncul.
"Untuk mengatasi hal ini, perlu ada keseriusan dan konsistensi dari aparat penegak hukum dan Dirjen Minyak dan Gas Bumi untuk melakukan penegakan hukum dan sanksi administrasi yang tegas," ungkapnya.
Dijelaskannya, pelaku tidak bisa bekerja sendiri dan pasti memiliki jaringan.
BACA JUGA:Sedang Dirawat, Polisi Panggil Sopir BYD Pelaku Tabrak Lari di Tol Pluit Tanggal 7 Mei
BACA JUGA:Promo Alfamart Terbaru Pekan Ini 5-11 Mei 2025, Borong Snack Camilan Beli 2 Gratis 1
"Dalam pengungkapan kasus ini, tidak semua jaringan bisa diungkap, sehingga perlu dilakukan upaya untuk meminimalisir pelaku yang mengulangi perbuatannya," jelasnya.
Dalam kasus yang diungkap oleh Dittipidter Bareskrim Polri, tersangka E selaku pemodal dan penyuntik tabung gas mengaku telah melakukan kegiatan tersebut selama 1 tahun dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.276.272.000.
Dittipidter Bareskrim Polri akan terus melakukan penegakan hukum dan sanksi administrasi yang tegas terhadap pelaku penjualan gas subsidi ke non-subsidi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
