bannerdiswayaward

75 Kali Kecelakaan Akibat Tertemper Kereta, KAI Daop 1 Kampanyekan Kewaspadaan di Perlintasan Sebidang

75 Kali Kecelakaan Akibat Tertemper Kereta, KAI Daop 1 Kampanyekan Kewaspadaan di Perlintasan Sebidang

75 Kali Kecelakaan Akibat Tertemper Kereta, KAI Daop 1 Kampanyekan Kewaspadaan di Perlintasan Sebidang-KAI-

Para peserta membagikan stiker yang berisi imbauan, membentangkan spanduk dan poster keselamatan, serta mengajak masyarakat untuk disiplin dan berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang.

"Kami terus mengedukasi masyarakat melalui berbagai kanal, termasuk kampanye digital, sosialisasi di titik rawan kecelakaan, serta kolaborasi dengan pemangku kepentingan terkait," imbuhnya.

Ixfan juga mengingatkan soal pelanggaran aturan di perlintasan sebidang dapat dikenai sanksi hukum. 

Hal ini sesuai Pasal 114 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 soal Lalu Lintas dan Agkutan Jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti saat sinyal berbunyi, palang pintu tertutup, dan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

BACA JUGA:Lonjakan Pemesanan Tiket Kereta Whoosh Mencapai 292.000 Penumpang Selama Lebaran 2025

BACA JUGA:KAI Service Hadirkan Kuliner 'Legendary Culinary' di Kereta Api saat Arus Balik Lebaran 2025

Sementara itu, Pasal 90 dan Pasal 124 Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapuan menegaskan bahwa perjalanan kereta api memiliki prioritas utama di perlintasan sebidang dan pengguna jalan wajib mematuhinya. 

"Bagi pengendara yang nekat menerobos palang pintu, dapat dikenai sanksi pidana kurung paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu sebagaimana diatur dalam Pasal 296 UU LLAJ," pungkas Ixfan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads