Bansos PKH dan BPNT 2025 Tahap 2 Cair Bulan Mei 2025? Cek Penerima Lewat NIK KTP
Jadwal pencairan saldo dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2025 masih banyak dipertanyakan masyarakat.-IqbalStock-pixabay
JAKARTA, DISWAY.ID - Cek status penerima bansos PKH dan BPNT 2025 tahap 2 menggunakan NIK KTP.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai (bansos PKH dan BPNT) tahap kedua tahun 2025.
Penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap kedua tahun 2025 berlangsung selama periode April hingga Juni 2025.
BACA JUGA:NIK KTP Jadi Kunci Pencairan Bansos PKH BPNT 2025, Cek Jadwal Cair dan Syarat
Bantuan ini merupakan program perlindungan sosial di Indonesia dengan tujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin serta rentan.
Masyarakat yang membutuhkan bansos pasti menantikan informasi mengenai penyaluran program PKH dan BPNT.
Untuk itu, pemerintah telah memastikan penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap 2 tahun 2025 akan dilakukan dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi kunci utama guna mengecek status penerimaan bantuan.
Proses pencairan dan penyaluran dananya melalui himpunan bank negara (Himbara), seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
1. Bansos BPNT
Sementara itu, BPNT merupakan bantuan sosial yang disalurkan dengan tujuan memberikan bantuan kepada masyarakat yang rentan kemiskinan.
Program ini dialokasikan kepada penerima dalam bentuk saldo yang bisa digunakan untuk membeli kebutuhan pokok.
Setiap KPM akan menerima bantuan sebesar Rp200.000 per bulan dan dicairkan setiap dua bulan sekali. Sehingga penerima akan mendapat Rp400.000 dalam sekali pencairan.
2. Bansos PKH
Bansos PKH adalah program bantuan dari pemerintah melalui Kemensos untuk KPM yang tergolong miskin atau rentan kemiskinan.
Tujuan adanya bansos PKH ini untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin dan rentan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: