Cara Cek Bansos Ibu Hamil 2025 Lengkap Kriteria Penerima, Pastikan Hakmu Tersalurkan!

Cek Bansos Ibu Hamil 2025 Lengkap Kriteria Penerima Manfaat.--Pixabay
JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) bagi ibu hamil sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan ibu dan anak di Indonesia.
Lewat program PKH (Program Keluarga Harapan), setiap ibu hamil nantinya berhak menerima bantuan sebesar Rp750 ribu untuk setiap tahap pencairan per bulannya.
Selain membantu meringankan beban ekonomi, bantuan tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan akses ibu hamil terhadap layanan kesehatan.
Penyaluran bansos dilakukan secara bertahap, dengan tahap pertama di tahun 2025 yang dijadwalkan cair pada bulan Mei.
Untuk memastikan dana diberikan kepada penerima yang tepat, pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan serta mekanisme pendaftaran yang harus dipenuhi.
Selain itu, calon penerima bansos perlu mengetahui syarat dan cara memeriksa status pencairan agar tetap mendapatkan informasi penting terkait bantuan ini.
Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan sosial bagi ibu hamil:
Syarat dan Kriteria Penerima Dana Bansos Ibu Hamil 2025
Cara Cek Status dan Besaran Dana Bansos Ibu Hamil 2025.--Canva
1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Calon penerima bansos wajib tercatat dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial, sebagai acuan dalam pendataan penerima bantuan.
2. Masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin
Bansos ini diberikan kepada ibu hamil yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu, yang dibuktikan melalui data DTKS serta hasil survei lapangan dari pihak terkait.
3. Memiliki dokumen identitas resmi
Untuk keperluan verifikasi dan pendataan, penerima bantuan harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK).
BACA JUGA:Saldo Dana Bansos PKH 2025 Cair Rp750 Ribu untuk Balita dan Ibu Hamil, Cara Pakai NIK KTP
4. Menyertakan surat keterangan kehamilan
Calon penerima diwajibkan menunjukkan surat keterangan hamil yang diterbitkan oleh puskesmas atau fasilitas kesehatan sebagai bukti validasi kehamilan dalam program PKH.
5. Bersedia menjalani pemeriksaan kehamilan secara rutin
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: