5 Jenis Hewan yang Diperbolehkan untuk Kurban, Apa Saja?
Jenis hewan yang diperbolehkan untuk kurban masih banyak ditanyakan oleh masyarakat, khususnya umat muslim.---Freepik
JAKARTA, DISWAY.ID - Jenis hewan yang diperbolehkan untuk kurban masih banyak ditanyakan oleh masyarakat, khususnya umat muslim.
Hari Raya Idul Adha 2025 sebentar lagi akan tiba. Pada perayaan ini umat islam akan melakukan penyembelihan hewan kurban.
Penyembelihan hewan kurban merupakan ibadah sunnah bagi umat Islam yang mampu. Nantinya daging kurban akan diberikan kepada shohibul qurban, tetangga, kerabat, teman, hingga fakir miskin.
BACA JUGA:Patungan Sapi Kurban untuk Berapa Orang saat Idul Adha 2025? Ini Penjelasannya
Melaksanakan ibadah kurban juga menjadi bentuk ketaatan dan keikhlasan kepada Allah SWT.
Tujuan dari berkurban sendiri untuk mendekatkan diri kepada Allah, bersyukur atas nikmat-Nya dan berbagi kebaikan kepada sesama.
Nah, sebelum melaksanakan Idul Adha dan berkurban, ada satu hal penting yang harus diperhatikan, yakni pemilihan hewan yang diperbolehkan sesuai syariat Islam.
Pasalnya, tidak semua hewan bisa dijadikan kurban saat Idul Adha.
Ada ketentuan khusus yang mengatur jenis dan syarat hewan kurban agar ibadah ini sah serta diterima oleh Allah SWT.
BACA JUGA:Iduladha 2025 Tinggal Sebentar Lagi, Ini 7 Ciri Hewan Kurban yang Sehat
Apa Itu Kurban?
Dikutip dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Kurban adalah ibadah yang memiliki nilai ibadah besar dan menjadi bagian dari tradisi keagaman umat Islam yang dilakukan penuh keikhlasan.
Hukum melaksanakan kurban, yakni sunnah muakkad.
Secara etimologis kurban adalah sebutan bagi hewan yang dikurbankan atau disembelih pada Hari Raya Idul Adha.
Kata Kurban berasal dari qariba-yaqrabu-qurbanan wa wirbanan yang artinya dekat atau mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan mengerjakan perintah-Nya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
