5 Jenis Hewan yang Diperbolehkan untuk Kurban, Apa Saja?
Jenis hewan yang diperbolehkan untuk kurban masih banyak ditanyakan oleh masyarakat, khususnya umat muslim.---Freepik
BACA JUGA:Hukum Arisan untuk Beli Hewan Kurban, Awas Bisa Riba Jika Lakukan Ini!
Kurban juga praktik penyembelihan hewan tertentu pada waktu-waktu tertentu dalam rangka memperingati peristiwa penting dalam sejarah Islam, yakni peristiwa Ibrahim AS yang rela mengorbankan putranya Ismail AS sebagai bentuk ketaatan kepada perintah Allah SWT.
Dasar hukum kurban tertuang dalam QS. Al-Kautsar Ayat 2:
"Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah Swt)."
Jenis Hewan Kurban
Pelaksanaan kurban dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha, yaitu tanggal 10 Dzulhijjah hingga hari tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah) setiap tahunnya.
BACA JUGA:Simbol Kekayaan Budaya dan Syariat, Ini Yang Perlu Kamu Ketahui Sebelum Berkurban
Adapun jenis hewan yang disunnahkan atau diperbolehkan untuk kurban sebagai berikut.
1. Sapi
Sapi merupakan hewan yang paling umum digunakan untuk berkurban. Untuk kurban, sapi harus berumur minimal dua tahun.
2. Kambing
Kambing harus berumur minimal satu tahun untuk dikurbankan. Hewan ini banyak dipilih lantaran harganya relatif terjangkau.
3. Domba
Selain kambing, domba juga banyak dipilih oleh umat muslim untuk berkurban.
BACA JUGA:3 Golongan Orang yang Berhak Menerima Daging Hewan Kurban, Siapa Saja?
Syarat untuk memilih domba sebagai hewan kurban minimal harus berumur satu tahun.
4. Unta
Jenis hewan yang diperbolehkan untuk kurban selanjutnya ada Unta.
Unta diperbolehkan untuk disembelih menjadi hewan kurban minimal berumur lima tahun.
5. Kerbau
Terakhir, ada kerbau yang bisa dijadikan sebagai hewan kurban dengan syarat umur minimal dua tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: