5 Jenis Hewan yang Diperbolehkan untuk Kurban, Apa Saja?
Jenis hewan yang diperbolehkan untuk kurban masih banyak ditanyakan oleh masyarakat, khususnya umat muslim.---Freepik
BACA JUGA:Tata Cara, Niat, dan Doa Menyembelih Hewan Kurban yang Benar dan Lengkap Urutannya
Syarat Hewan Kurban
Berikut syarat hewan kurban yang harus diketahui umat muslim.
- Tidak cacat atau sakit
- Bebas dari penyakit menular
- Tidak hamil atau menyusui
- Ketentuan jumlah kepemilikan hewan kurban
Golongan Orang yang Berhak Menerima Hewan kurban
Dikutip dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional, berikut golongan yang berhak mendapatkan daging kurban.
1. Shohibul Qurban
Shohibul qurban atau orang yang berkurban berhak menerima 1/3 daging kurban.
BACA JUGA:6 Daftar Lembaga Kurban Terpercaya di Indonesia, Jangan Sampai Salah Pilih!
Nabi Muhammad saw dalam Hadis Riwayat Ahmad bersabda:
"Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya" (HR Ahmad).
Namun, bagi orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.
2. Tetangga, Teman, dan Kerabat
Golongan orang yang berhak menerima hewan kurban selanjutnya, yakni tetangga, teman, dan kerabat.
BACA JUGA:Pengawasan Terhadap Hewan Kurban Diperketat DKP Kota Tangerang Jelang Idul Adha
Daging kurban bisa dibagikan meski mereka berkecukupan. Untuk besarnya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.
Tak hanya tetangga atau kerabat muslim, mereka yang non-muslim pun dapat diberikan jatah daging kurban.
Terutama, kaum fakir miskin dan tetangga, tidak ada ketentuan khusus yang menyatakan bahwa mereka haruslah muslim.
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
Artinya: "Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." (QS. Al-Mumtahanah, 60: 8).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: