Kejati Jakarta Tetapkan 9 Tersangka Kasus Korupsi Pembiayaan Fiktif Ratusan Miliar
Kejati Jakarta Tetapkan 9 Tersangka Kasus Korupsi Pembiayaan Fiktif Ratusan Miliar-Disway/Rafi-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Tinggi (Kejati) JAKARTA menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan fiktif pada PT TI periode tahun 2016-2018.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jakarta, Syarief Sulaiman mengatakan para tersangka adalah AHMP, HM, AH, NH, DT, KMR, AIM, DP, dan RI.
BACA JUGA:Erick Thohir Kabarkan Sebagian Besar Dividen BUMN Sudah Masuk Danantara
BACA JUGA:Ingin Adaptasi Aplikasi JAKI, Gubernur Malut Temui Rano Karno di Balai Kota
Diungkapkannya, total nilai proyek kerjasama antara empat anak perusahaan PT TI dengan sembilan perusahaan mencapai Rp431,7 miliar.
"Proyek-proyek tersebut diduga fiktif dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku," katanya kepada awak media, Kamis 8 Mei 2025.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Saat Staf Hasto Merasa Ditipu Penyidik KPK Rossa: Ceritanya Kan Saya Lagi..
"Mereka langsung ditahan selama 20 hari ke depan, dengan delapan tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Dan Rutan Cipinang, sementara satu tersangka, DP, ditahan di Kota Depok karena alasan kesehatan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: