Pajak Saham: Apa yang Perlu Diketahui Investor Agar Tetap Cuan dan Patuh Regulasi?
Pajak Saham: Apa yang Perlu Diketahui Investor Agar Tetap Cuan dan Patuh Regulasi-pikisuperstar-Freepik
Investor juga dikenai pajak melalui levy bursa:
● 0,1% dari nilai transaksi jual saham (PPh final)
● Ditambah biaya lainnya seperti 0,043% untuk biaya transaksi BEI dan 0,008% untuk KPEI, serta 0,005% untuk KSEI
BACA JUGA:Info Loker Lowongan Kerja PT Freeport Indonesia Terbaru Mei 2025, Gaji Aman Sentosa!
4. Pajak atas Saham Bonus
Jika saham bonus berasal dari kapitalisasi agio atau laba ditahan, tidak dikenakan pajak. Namun, jika kemudian dijual, baru akan dikenakan PPh Final 0,1% dari nilai penjualan.
Cara Perhitungan Pajak Saham
Contoh Perhitungan Sederhana:
Misalkan seorang investor menjual saham senilai Rp10.000.000, maka:
● PPh Final (0,1%) = Rp10.000.000 x 0,1% = Rp10.000
● Biaya lain-lain (total ± 0,056%) = Rp10.000.000 x 0,056% = Rp5.600
Total potongan yang dikenakan sekitar Rp15.600.
Perhitungan ini otomatis dilakukan oleh sekuritas tempat investor melakukan transaksi, sehingga investor tidak perlu membayar secara terpisah.
BACA JUGA:Cek Harga Koin Kuno Peninggalan Kerajaan Majapahit, Benarkah Tembus Miliaran?
Apakah Investor Harus Melapor di SPT Tahunan?
Ya, meskipun pajak saham bersifat final dan telah dipotong oleh sekuritas, investor tetap wajib melaporkan penghasilan dari saham di SPT Tahunan. Tujuannya adalah menjaga transparansi keuangan dan kepatuhan pada peraturan perpajakan.
Hal-hal yang dilaporkan:
● Nilai dividen yang diterima
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
