Pajak Saham: Apa yang Perlu Diketahui Investor Agar Tetap Cuan dan Patuh Regulasi?
Pajak Saham: Apa yang Perlu Diketahui Investor Agar Tetap Cuan dan Patuh Regulasi-pikisuperstar-Freepik
● Nilai saham yang dimiliki (tercatat sebagai aset)
● Penghasilan lain jika relevan (seperti capital gain di luar bursa)
Tips agar Tetap Cuan dan Patuh Regulasi Pajak
1. Gunakan Jasa Sekuritas yang Transparan
Pilih sekuritas seperti BRIGHTS dari BRI Danareksa Sekuritas, yang memberikan transparansi biaya dan potongan pajak secara otomatis.
2. Manfaatkan Fitur Rekening Dana Nasabah (RDN)
RDN memudahkan investor melacak setiap transaksi dan mutasi, termasuk potongan pajak.
3. Rutin Cek Bukti Potong Pajak
Setiap akhir tahun, sekuritas akan memberikan bukti potong PPh Final. Simpan bukti ini sebagai arsip untuk pelaporan pajak.
4. Konsultasi Pajak jika Perlu
Jika Anda memiliki sumber penghasilan lain atau bingung soal SPT, jangan ragu menggunakan jasa konsultan pajak profesional.
Pertanyaan yang Sering Diajukan tentang Pajak Saham
Apakah Investor Pemula Harus Bayar Pajak?
Ya, semua investor dikenai pajak saat transaksi jual saham. Namun, ini sudah dipotong langsung oleh sistem sekuritas.
Apakah Pajak Saham Bisa Diklaim Kembali?
Tidak. Pajak saham bersifat final, artinya tidak dapat dikreditkan maupun diklaim kembali.
Bagaimana Cara Mendapatkan Bukti Potong Pajak?
Biasanya dikirim secara otomatis ke email investor dari sekuritas, atau bisa diunduh melalui dashboard akun trading.
Kesimpulan: Cuan Aman, Pajak Aman
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
