Eks Penyidik KPK Sebut Ada Upaya Sistematis Firli Sebar Info OTT Harun-Hasto
Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al-Rasyid buka suara terkait tindakan mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang disebut menyebarkan informasi secara sepihak terkait operasi tangkap tangan (OTT) kepada Harun Masiku dan Hasto Kristi-dok disway-
Lebih lanjut, kata Harub jika hasil pemeriksaan ditemukan bukti Firli secara sengaja menyebarkan informasi OTT itu untuk kepentingan pihak tertentu KPK harus berani menetapkan Firli sebagai tersangka.
"Jika pada akhirnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri disimpulkan bahwa apa yang telah dilakukan adalah termasuk skenario untuk membocorkan ke pihak-pihak lain yang sedang diburu oleh tim KPK, maka KPK dapat menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka upaya perintangan penyidikan," ucap Harun.
BACA JUGA:Buka Dompet Digital! Saldo DANA Kaget Gratis Rp888.000 Masuk ke Nomor HP Kamu Siang Ini
BACA JUGA:Dokter Umum Dilatih Lakukan Operasi Sesar Tuai Kontroversi, Begini Jawaban Menkes Budi Gunadi
Sebagai informasi, penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti mengungkap mantan Ketua KPK Firli Bahuri menyebarluaskan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) ke publik secara sepihak.
Rossa mengatakan saat itu OTT belum berhasil menangkap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan buron Harun Masiku.
Hal itu disampaikan Rossa saat dihadirkan sebagai saksi kasus perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 9 Mei.
Mulanya, jaksa mendalami jejak ponsel Hasto yang dilakukan penelusuran posisi oleh Rossa.
BACA JUGA:1.146 Personel Gabungan Amankan Sidang PUIC di Gedung DPR
"Jadi yang ter-record hanya di jam 13.11, 15.06, kemudian 16.12 dan 16.26. Setelah itu tidak aktif?" tanya jaksa.
Rossa mengatakan jejak posisi Hasto dari ponsel itu tak terekam lagi yang kemudian diikuti ekspose kegiatan OTT oleh Firli.
Ia mengatakan saat itu juga mempertanyakan mengapa ekspose dilakukan, padahal semua pihak yang diduga terlibat belum ditangkap.
"Pada saat itu, kami dapat kabar melalui posko bahwa secara sepihak pimpinan KPK, Firli mengumumkan terkait adanya OTT. Itu kami ketahui dari posko, dari kasatgas kami dan itu dishare juga dalam grup, kami juga mempertanyakan pada saat itu, sedangkan posisi pihak-pihak ini belum bisa diamankan, kenapa sudah diinformasikan ke media, atau dirilis informasi terkait adanya OTT," jawab Rossa.
Ketua majelis hakim Rios Rahmanto juga mendalami keterangan Rossa. Dalam persidangan itu, Rossa mengatakan satu tim satgasnya lalu diganti usai kegiatan OTT itu diekspose oleh Firli.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
