Aturan Baru Bansos PKH 2025, Nama Kamu Bisa Dicoret Jika Gagal Masuk DTSEN!
Bansos kini memakai data DTSEN --Freepik
JAKARTA, DISWAY.ID - Jangan kaget jika tiba-tiba namamu hilang dari daftar penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun ini.
Pemerintah kini menerapkan aturan baru yang lebih ketat lewat sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Jika kamu tak lolos verifikasi dalam sistem ini, bantuan bisa langsung dihentikan!
Hal itu ditegaskan langsung oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dalam pertemuan dengan para pendamping PKH di Bandar Lampung, Senin 12 Mei 2025 dikutip dari laman resmi Kemensos.
Menurut Gus Ipul, paradigma bantuan sosial harus berubah: dari sekadar memberi perlindungan menjadi mendorong pemberdayaan.
“Bantuan itu sementara, tapi berdaya itu selamanya,” tegas Gus Ipul di hadapan pendamping PKH se-Lampung.
Nama Dicoret Jika Tak Lolos DTSEN
Salah satu perubahan besar yang dibawa Gus Ipul adalah penggantian sistem rujukan data dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) ke DTSEN.
Data DTSEN yang diatur lewat Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 ini membagi penduduk Indonesia ke dalam 10 desil berdasarkan tingkat kesejahteraan.
Hanya masyarakat yang berada di desil 1 dan 2 — yang tergolong miskin dan miskin ekstrem — yang berhak menerima bansos seperti PKH, BPNT, dan PBI jaminan kesehatan.
Verifikasi dan validasi pun akan dilakukan setiap 3 bulan sekali. Artinya, bisa saja kamu dinyatakan tidak layak menerima bantuan pada triwulan berikutnya jika kondisi ekonomimu dianggap membaik.
“Setelah datanya didapat, yang paling miskin itu diintervensi dengan perlindungan dan jaminan sosial. Setelah itu baru kita dorong ke arah pemberdayaan,” ujar Gus Ipul.
Tak Sekadar Dapat Bantuan, Kini Harus Siap Lulus
Tidak cukup hanya menerima bansos, para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kini ditargetkan untuk ‘naik kelas’ alias lulus dari bantuan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
