Palak di Bengkel Mobil Sambil Bawa Samurai, 'Perek' Diciduk Polsek Cengkareng
YN alias Perek diciduk Polsek Cengkareng usai petantang-petenteng memalak pengusaha bengkel mobil dengan dalih uang bulanan sambil tenteng sajam di Cengkareng-Polres Metro Jakarta Barat-
Atas perbuatannya, YN alias Perek kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
