bannerdiswayaward

Modal NIK KTP Bisa Menerima Bansos BPNT 2025 Rp200.000, Cek Nama Kamu di cekbansos.kemensos.go.id

Modal NIK KTP Bisa Menerima Bansos BPNT 2025 Rp200.000, Cek Nama Kamu di cekbansos.kemensos.go.id

Sejumlah bansos dijadwalkan cair di bulan Desember 2025.--Canva

JAKARTA, DISWAY.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP menjadi kunci untuk mendapatkan bantuan sosial BPNT 2025.

Masyarakat bisa menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) jika terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.

Bansos BPNT 2025 bisa didapatkan selama penerima memenuhi kriteria debgan data yang sesuai.

BACA JUGA:Modal NIK KTP Bisa Dapat Bansos PKH, Cek Nama Kamu di cekbansos.kemensos.go.id

Untuk mengetahuinya, masyarakat bisa melakukan pengecekan secara mandiri dengan memasukkan NIK KTP.

Saat ini pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) masih melakukan penyaluran bantuan sosial Bantuan Pangan Non Tunai (bansos BPNT).

Penyalurannya memasuki tahap kedua yang dijadwalkan berlangsung pada periode April-Juni 2025.

Bantuan ini diberikan kepada KPM yang membutuhkan dan sudah memenuhi syarat tertentu.

Proses pencairan BPNT tahap 2 tahun 2025 akan disalurkan melalui himpunan bank negara (Himbara), seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN atau juga kantor Pos Indonesia.

BACA JUGA:Cair! Begini Cara Mendapatkan Bansos Ibu Hamil 2025 Lengkap Syaratnya, Modal NIK KTP

Apa Itu Bansos BPNT 2025?

BPNT adalah program perlindungan sosial yang diberikan kepada keluarga miskin yang memenuhi syarat dan tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.

Melalui BPNT, pemerintah mengalokasikan bantuan kepada penerima dalam bentuk saldo yang bisa digunakan untuk membeli kebutuhan pokok.

Bantuan BPNT pada dasarnya berupa sembako yang disalurkan dalam bentuk uang tunai kepada KPM.

Adapun besaran saldo dana bansos BPNT 2025 yang akan diterima KPM sebesar Rp200.000 per keluarga setiap bulan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads