SELAMAT! Nama Kamu Tercantum Jadi Penerima Bansos Ibu Hamil 2025 dari Pemerintah Rp750 Ribu, Begini Cara Cek Statusnya
Ilustrasi Ibu Hamil.--freepik
Calon penerima diwajibkan menunjukkan surat keterangan hamil yang diterbitkan oleh puskesmas atau fasilitas kesehatan sebagai bukti validasi kehamilan dalam program PKH.
5. Bersedia menjalani pemeriksaan kehamilan secara rutin
Sebagai bagian dari komitmen penerima manfaat, ibu hamil yang mendapatkan bansos harus menjalani pemeriksaan kehamilan sesuai arahan tenaga medis.
BACA JUGA:DTSEN Jadi Kunci Pencairan Bansos PKH BPNT 2025, Cek Nama Kamu di cekbansos.kemensos.go.id
Dengan memenuhi persyaratan di atas, ibu hamil dapat memastikan kelayakan mereka dalam menerima bantuan sosial yang disediakan oleh pemerintah.
Cara Cek Status Bansos Ibu Hamil 2025
Berikut beberapa metode yang bisa dilakukan untuk memeriksa status pencairan bantuan sosial bagi ibu hamil:
1. Melalui situs resmi Kementerian Sosial
Akses laman cekbansos.kemensos.go.id, kemudian masukkan informasi seperti nama, wilayah domisili, dan kode captcha untuk mengetahui status penerimaan bansos.
2. Menggunakan aplikasi Cek Bansos
Unduh aplikasi resmi “Cek Bansos” dari Kementerian Sosial melalui Play Store.
Lalu, penerima manfaat lakukan registrasi dan login untuk melihat informasi pencairan bantuan.
3. Menghubungi pendamping PKH
Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) sering memberikan informasi terkait bansos kepada masyarakat yang berhak menerima, baik melalui kunjungan langsung maupun grup WhatsApp komunitas.
4. Memeriksa rekening atau ATM dari bank penyalur
Jika sudah terdaftar dan memenuhi persyaratan, bantuan sosial akan langsung ditransfer ke rekening bank yang telah ditunjuk (seperti BRI).
Status pencairan bisa dicek melalui ATM atau layanan perbankan terkait.
5. Mendatangi kantor desa atau kelurahan
Pihak desa atau kelurahan umumnya memiliki data penerima bantuan dan dapat memberikan informasi langsung kepada warga yang ingin mengecek status bansos mereka.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: