Apa Itu Bayar DAM Bagi Jemaah Haji? Berikut Lembaga Resmi Penyalurannya
Ilustrasi Mekkah.--Freepik
Ini adalah DAM yang wajib dibayar oleh jemaah haji yang mengambil manasik tamattu’ atau qiran. Penyembelihan hewan dilakukan di wilayah Tanah Haram, terutama Makkah.
BACA JUGA:Adrie Basuki Bikin Vest Patient Navigator Penyintas Kanker, Bangun Semangat untuk Lekas Pulih
Lembaga Resmi Penyaluran DAM
Agar pembayaran DAM sah dan sesuai syariat, penyembelihan harus dilakukan di Tanah Haram (Makkah atau sekitarnya).
Oleh karena itu, jemaah dianjurkan membayar melalui lembaga resmi yang bekerja sama dengan otoritas haji Arab Saudi dan Kementerian Agama Republik Indonesia. Berikut beberapa lembaga resmi penyalur DAM:
-
Bank Penerima Setoran DAM Resmi Arab Saudi
Pemerintah Arab Saudi melalui Islamic Development Bank (IsDB) telah menyediakan sistem pembayaran DAM secara daring dan terverifikasi. Jemaah bisa membeli voucher DAM melalui sistem ini dengan jaminan penyembelihan yang sah dan sesuai syariat.
-
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
Dalam beberapa kasus, BAZNAS bekerja sama dengan lembaga resmi di Arab Saudi untuk membantu jemaah menyalurkan DAM secara kolektif dan amanah.
-
Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI)
Melalui program bimbingan haji, Kemenag juga memberikan panduan resmi mengenai pembayaran DAM. Biasanya, jemaah diarahkan untuk membayar DAM melalui penyedia layanan yang telah diverifikasi oleh pemerintah.
-
Penyedia Layanan Haji Resmi
Travel haji resmi yang terdaftar di Kemenag sering menyediakan fasilitas pembayaran DAM kolektif bagi para jemaah, termasuk memastikan penyembelihan dilakukan di tempat dan waktu yang sah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
