Hotel Sepi, Kemenpar Soroti Maraknya Akomodasi Ilegal di Platform Digital Asing
Ilustrasi hotel: Kemenpar soroti sepinya okupansi hotel di Indonesia-Pixabay/ ming dai-Pixabay/ ming dai
Salah satu solusi yang ditawarkan adalah skema kerja sama harga: diskon besar hanya berlaku saat low season, sementara pada saat high season, tarif kembali ke harga normal agar tidak merusak ekosistem harga pasar.
Kekhawatiran pelaku usaha di sektor hotel juga semakin besar akibat praktik 'bakar uang' yang dilakukan OTA asing, seperti memberi diskon besar untuk menarik pelanggan.
BACA JUGA:PGN Apresiasi Inisiatif Pemerintah Luncurkan Kebijakan Swap Gas untuk Pasokan Gas Domestik
Di sisi lain, mereka juga memberlakukan parity rate, yaitu aturan yang melarang hotel menjual kamar lebih murah dari tarif yang tercantum di platform mereka.
“Strategi seperti ini menguntungkan wisatawan dalam jangka pendek, tapi dalam jangka panjang justru melemahkan pelaku usaha lokal,” jelas Rizki.
Untuk menanggapi tantangan penurunan okupansi, Kemenparekraf mendorong hotel-hotel melakukan diversifikasi pasar.
Upaya ini bisa dilakukan dengan menyasar komunitas berdaya beli tinggi, menawarkan pengalaman menginap yang unik, serta menggunakan teknologi dan media digital secara cerdas untuk strategi pemasaran.
“Kami terus mendorong inovasi dan promosi yang tepat sasaran. Intervensi lintas sektor juga sedang kami lakukan untuk memastikan industri pariwisata tetap berdaya saing,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
