bannerdiswayaward

Diduga Peras Pedagang Es Teh, Anggota Ormas PP di Ciledug Diringkus Polisi

Diduga Peras Pedagang Es Teh, Anggota Ormas PP di Ciledug Diringkus Polisi

Seorang anggota organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila berinisial AHZ ditangkap Unit Reskrim Polsek Ciledug setelah diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pedagang es teh solo di Jalan Raya Pondok Kacang, Ciledug, Kota Tangerang.--Istimewa

AHZ dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

BACA JUGA:Promo Alfamart Terbaru Pekan Ini 26 Mei-1 Juni 2025, Borong Sabun Ekonomi Cuma Rp6 Ribuan!

Kompol Dalby juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pedagang kecil, untuk tidak takut melapor jika mengalami perlakuan serupa.

“Kami pastikan perlindungan terhadap pelapor. Tindakan premanisme seperti ini tidak boleh dibiarkan dan akan kami tindak tegas,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads