Beredar Nominal Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih, Cek Faktanya
Ilustrasi Uang: menginformasikan pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk tahun 2025. --
JAKARTA, DISWAY.ID - Belakangan ini, beredar di media sosial klaim bahwa pengurus Koperasi Merah Putih menerima gaji hingga Rp15 juta per bulan.
Informasi tersebut sontak mengundang perhatian dan perdebatan publik. Namun, setelah ditelusuri, klaim tersebut tidak benar dan tergolong sebagai hoaks seperti dikutip dari akun Instagram resmi Kemenkop.
Secara hukum, karyawan koperasi termasuk dalam kategori pekerja atau buruh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Harga Suzuki Fronx Cocok Gaji UMR, Simulasi Cicilan 2 Juta, Siapkan Versi Hybrid
Berdasarkan Pasal 1 angka 3 dan 4 UU Ketenagakerjaan, pekerja adalah setiap orang yang bekerja dan menerima upah, sementara pemberi kerja dapat berupa orang perseorangan maupun badan hukum, termasuk koperasi seperti dikutip dari laman Hukum Online.
Artinya, koperasi sebagai badan usaha bertindak sebagai pemberi kerja bagi para karyawan dan pengurusnya.
Maka dari itu, ketentuan tentang hak dan kewajiban karyawan koperasi, termasuk pengurus yang berstatus pekerja tetap, mengikuti ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksananya — selama tidak diatur berbeda dalam Undang-Undang Perkoperasian yang berlaku.
BACA JUGA:Marco Bezzecchi Menang di Silverstone, Bos Aprilia Sindir Jorge Martin: Motor Kami Bisa Menang!
Peraturan tentang Gaji Pengurus Koperasi
Sebelumnya, UU No. 17 Tahun 2012 sempat mengatur bahwa besaran gaji, tunjangan, dan bonus untuk pengurus dan karyawan koperasi ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Namun, aturan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No. 28/PUU-XI/2013, yang menyatakan bahwa UU 17/2012 tidak lagi berlaku. Akibatnya, ketentuan hukum yang berlaku kembali mengacu pada UU No. 25 Tahun 1992.
Namun, UU 25/1992 tidak mengatur secara spesifik mengenai gaji, tunjangan, atau bonus untuk pengurus dan karyawan koperasi. Dengan kekosongan aturan tersebut, maka kembali digunakan rujukan dari UU Ketenagakerjaan untuk mengatur ketentuan hubungan kerja, termasuk soal pengupahan.
Jadi, tidak benar jika disebutkan ada ketetapan gaji Rp15 juta untuk pengurus Koperasi Merah Putih secara umum.
Hingga saat ini, tidak ada informasi resmi mengenai besaran gaji pengurus yang ditetapkan secara seragam. Informasi valid hanya dapat diperoleh dari media sosial resmi Kementerian Koperasi dan UKM.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
