Mustasyar Diny PPIH Arab Saudi Dukung Opsi Dam di Indonesia

Mustasyar Diny PPIH Arab Saudi Dukung Opsi Dam di Indonesia

Antrean jamaah haji dari berbagai negara saat pemeriksaan visa haji oleh askar di Pintu King Abdul Aziz Masjidilharam, Senin, 12 Mei 2025.-Mohamad Nur Khotib/Media Center Haji 2025-

MEKKAH, DISWAY – Perdebatan soal keabsahan Dam Tamattu' di luar Tanah Haram kian hangat. 

Menanggapi polemik yang dipicu surat MUI kepada Menteri Agama, Tim Mustasyar Diny PPIH Arab Saudi 2025 akhirnya merilis hasil resmi diskusi yang memperkuat opsi pelaksanaan Dam di tanah air.

BACA JUGA:Ribuan Jamaah Haji Indonesia Bakal Lontar Jumrah di Lantai 3 Jamarat, Puluhan Petugas Disiagakan

Tim Mustasyar Diny Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tahun 2025 menyampaikan hasil resmi diskusi terkait polemik pelaksanaan penyembelihan dan distribusi Dam Tamattu' di luar Tanah Haram. 

Diskusi tersebut digelar pada 22 Mei 2025, atas permintaan Kepala Bidang Bimbingan Ibadah (Kabid Bimbad) PPIH Arab Saudi Zaenal Muttaqin menanggapi surat Majelis Ulama Indonesia (MUI) kepada Menteri Agama RI.

BACA JUGA:Evakuasi Estafet Jadi Andalan Petugas Haji Hadapi Kepadatan Ekstrem di Terowongan Mina

Surat MUI tertanggal 20 Mei 2025 itu menyebut bahwa penyembelihan Dam Tamattu' di luar Tanah Haram tidak sah, merujuk pada Fatwa MUI No. 41 Tahun 2011. 

Namun, Tim Mustasyar Diny memandang bahwa topik ini bersifat ijtihadiyah dan perlu pendekatan fikih yang kontekstual, terutama menyangkut aspek manfaat, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaannya.

BACA JUGA:Jamaah Haji Wajib Catat! Ini 9 Imbauan Penting Jelang Armuzna

Dalam diskusi yang berlangsung secara luring dan daring, Tim Mustasyar Diny menyusun delapan poin penting sebagai rumusan sikap resmi. Berikut beberapa poin kunci:

1. Transparansi Dam Masih Lemah

Mustasyar menilai selama ini tata kelola Dam Tamattu’ belum transparan dan akuntabel, sehingga belum optimal dari sisi kemanfaatan bagi fakir miskin, sesuai dengan tujuan syariat.

2. Fatwa Bersifat Ijtihadiyah

Mereka menekankan bahwa fatwa MUI maupun pandangan fikih dari lembaga-lembaga keislaman lainnya terkait tempat penyembelihan Dam adalah bentuk ijtihad yang terbuka untuk dikaji ulang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads