Sidang Lanjutan Uji Materi Perppu 49-1960 di MK, Pemohon: Kita Prinsipnya Mencari Kebenaran, Bukan Menyalahkan Siapapun
Dr. Maruarar Siahaan: hasil audit Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh BPK yang dituangkan dalam kronologi Perkara Nomor 350 dikatakan adanya dua rekening bank atas nama Bank Centris Internasional (BCI) dengan nomor rekening yang berbeda.-dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) kembali menggelar sidang lanjutan Judicial Review (JR) atau Uji Materil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara (Perpu PUPN) oleh Andri Tedjadharma selaku pemegang saham Bank Centris Internasional (BCI) pada Rabu 28 Mei.
Sidang keempat Perkara Nomor 128/PUU-XXII/2024 ini beragendakan mendengarkan keterangan DPR, Pihak Terkait PUPN, serta Ahli dan Saksi Pemohon (IV).
Namun sidang yang menjadi salah satu tahapan penting dalam proses Judicial Review terhadap keberlakuan Perpu yang menurut pemohon sudah tidak lagi sesuai dengan nilai-nilai konstitusi, pihak DPR absen.
Dalam pernyataannya, Andri Tedjadharma menyampaikan bahwa permohonan uji materi ini bukan untuk mencari kesalahan atau menyalahkan pihak tertentu, melainkan demi menemukan kebenaran yang sejati dan obyektif.
BACA JUGA:Wali Kota Bekasi Resmikan Intake Siltrap Lama di Taman Suplesi Agar Tak Cemarkan Kali Bekasi
"Saya, Andri Tedjadharma, sebagai Pemohon uji materi hari ini menyatakan bahwa prinsip dasar saya adalah tidak mencari kesalahan dan tidak menyalahkan siapapun. Saya hanya mencari dan mengemukakan kebenaran yang "an sich" benar, yang diakui semua pihak berdasarkan dasar dan bukti yang tidak terbantahkan," ujar Andri.
Menurut Andri proses ini adalah bentuk kecintaannya terhadap bangsa dan negara, bukan ajang pertentangan.
"Tidak ada yang menjadi lawan, semuanya adalah kawan sebangsa setanah air. Jadi tidak ada yang menang dan kalah. Semuanya adalah pemenang karena telah memenangkan kebenaran itu sendiri," lanjutnya.
Andri juga menyinggung bahwa selama 27 tahun ia merasa dizalimi oleh implementasi peraturan yang menurutnya tidak selaras dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Oleh sebab itu, uji materi ini diharapkan bisa menjadi jalan konstitusional untuk memperbaiki sistem hukum yang ada.
BACA JUGA:Katalog Promo JSM Indomaret Terbaru 30 Mei- 1 Juni 2025, Harga Gula Pasir Premium Cuma Rp16.000
BACA JUGA:Catatan 100 Kerja RMD-Jihan: Lampung The King Of Sumatera Menjawab 3 Masalah Pokok
"Kalau kita sudah berupaya maksimal dan tidak juga menemukan jalan keluar, maka bisa jadi bukan orang atau lembaga yang menzolimi, tapi undang-undang yang dipakai memang bermasalah," kata Andri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: