bannerdiswayaward

Daftar Bansos Bulan Juni 2025, Tetap Cair Meski Harga BBM Pertamina Resmi Turun Hari Ini

Daftar Bansos Bulan Juni 2025, Tetap Cair Meski Harga BBM Pertamina Resmi Turun Hari Ini

Pemerintah memastikan bahwa penyaluran berbagai program bantuan sosial (bansos) tetap berjalan pada Juni 2025, meskipun harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi mengalami penurunan.---Dok. kemitraan.pertamina.com

JAKARTA, DISWAY.ID – Pemerintah memastikan bahwa penyaluran berbagai program bantuan sosial (bansos) tetap berjalan pada Juni 2025, meskipun harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi mengalami penurunan.

PT Pertamina (Persero) secara resmi menurunkan harga sejumlah jenis BBM yang mulai berlaku hari ini, Minggu, 1 Juni 2025.

Penyesuaian harga ini merupakan bagian dari kebijakan berkala yang mengacu pada perkembangan harga minyak mentah dunia serta nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.

BACA JUGA:Kemnaker: Dinamika Ketenagakerjaan Tak Hanya dari Lapangan Kerja

Di DKI Jakarta, harga Pertamax (RON 92) turun dari Rp12.400 menjadi Rp12.100 per liter menurut Pertamina. 

Penurunan juga terjadi pada Pertamax Turbo, yang kini dibanderol Rp13.050 dari sebelumnya Rp13.300 per liter.

BBM jenis Pertamax Green (RON 95) turun menjadi Rp12.800 per liter dari Rp13.150. Sementara itu, solar jenis Dexlite (CN 51) turun dari Rp13.350 menjadi Rp12.740 per liter.

Penurunan harga energi ini tentu membawa angin segar bagi masyarakat.

Namun, di tengah ketidakpastian ekonomi global dan tantangan pemulihan pasca pandemi, pemerintah tetap menggulirkan sejumlah bansos sebagai jaring pengaman sosial.

Bantuan ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya kelompok rentan dan berpenghasilan rendah.

Berikut daftar lengkap bansos yang akan dicairkan pada Juni 2025 dikutip dari Kemensos. 

BACA JUGA: Simone Inzaghi Isyaratkan Hengkang dari Inter Milan, Tawaran Kontrak Besar Al-Hilal Menanti

Bansos Juni 2025

1. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Program BSU kembali hadir untuk meringankan beban para pekerja dengan penghasilan rendah.

Sekitar 17 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau yang sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) dan kabupaten/kota (UMK) masing-masing, menjadi target penerima bantuan ini.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads