Tata Cara Pembagian Daging Kurban di Idul Adha dan Perhitungannya
Apakah boleh kita memakan hewan kurban sendiri? -ist-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Daging hewan kurban sangat terkait dengan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha. Sebagian umat yang mampu, memotong hewan kurban untuk melengkapi ibadahnya dalam bulan Dzulhijjah ini.
Daging hewan kurban tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada yang berhak sesuai ketentuan syariat Islam.
Dalam membagikan daging hewan kurban, setidaknya dikaitkan terlebih dahulu dengan hukum berkurban.
BACA JUGA:Kurban Dari Dana Pinjol, Emang Boleh? Yuk Simak Ulasannya
Di mana, berkurban hukumnya ibadah wajib dan ibadah sunnah.
Dikatakan wajib yaitu berlaku bagi orang yang telah menazarkan akan melaksanakan kurban. Sedang sunah yaitu apabila tidak dinazarkan.
Dilansir dari laman NU Online, orang yang berkurban karena nazar tidak boleh mengambil sedikit pun daging kurbannya.
Sedangkan orang yang berkurban bukan karena nazar justru dianjurkan mengonsumsi sepertiga dari daging kurbannya dengan tujuan untuk mengharap berkah.
Pembagian daging kurban diutamakan segera dilakukan setelah proses penyembelihan selesai. Anda bisa melakukan pembagian daging kurban dalam bentuk daging segar atau bisa juga dimasak terlebih dahulu.
Waktu pembagian daging kurban juga tidak harus di tanggal 10 Dzulhijjah.
Proses pembagian daging kurban bisa dilakukan hingga hari tasyrik atau tiga hari setelah Hari Raya Idul Adha.
BACA JUGA:Resep Tongseng Kambing Kurban Idul Adha yang Bikin Ngiler, Gak Cuma Sate!
Pembagian daging kurban yang dilakukan di hari tasyrik benar-benar diterima oleh para mustahik yang berhak menerimanya.
Cara menghitung daging hewan kurban untuk dibagikan juga perlu pertimbangkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: