Tata Cara Pembagian Daging Kurban di Idul Adha dan Perhitungannya
Apakah boleh kita memakan hewan kurban sendiri? -ist-
Pembagian daging kurban ini dimulai dari berat daging, jeroan, kepala, kaki, hingga ekor.
Jika satu ekor sapi yang masih hidup memiliki berat sebesar 350 kg, maka akan diperoleh 50 persen berat bagian tubuh yang telah disembelih dari total berat hidupnya atau sebanyak 175 kg.
Adapun berat dagingnya memiliki persentase 70 persen dari berat bagian tubuh yang telah disembelih atau sekitar 122,5 kg.
Dengan demikian, hewan kurban jenis sapi dengan berat hidup 350 kg hanya akan menghasilkan daging sebesar 122,5 kg.
BACA JUGA:Pilih Kerbau untuk Kurban? Wajib Tahu Cara Masaknya Biar Gak Keras dan Bau
Ada juga jeroan yang besarannya diambil 10 persen dari berat bagian tubuh yang telah disembelih atau sebesar 17,5 kg. Sedangkan untuk keempat kaki sapi rata-rata memiliki daging seberat 4,5 kg.
Bagian kepala sapi memiliki berat sekitar 14 kg dan ekornya memiliki berat sebesar 2,45 kg. Apabila keseluruhan berat sapi dijumlahkan, maka satu ekor sapi dengan berat 350 kg akan menghasilkan total daging sekaligus jeroan sebanyak 161,45 kg yang bisa dibagikan kepada mustahik atau golongan yang berhak menerima pembagian daging kurban.
Dikutip dari laman baznas.go.id, cara pembagian daging kurban sesuai syariat Islam memiliki aturan yang jelas.
Tidak semua daging bisa dibagikan sembarangan, dan ada porsi yang harus diperhatikan. Berdasarkan keterangan para ulama dan hadis Nabi SAW, daging kurban sebaiknya dibagi menjadi tiga bagian:
Sepertiga untuk pemilik hewan kurban
Pemilik boleh mengambil sebagian daging untuk dikonsumsi pribadi. Namun, dalam cara pembagian daging kurban, tidak diperbolehkan menjual bagian daging ini, bahkan jeroan sekalipun.
BACA JUGA:Hati-Hati! Mencampur Daging Kurban dan Jeroan Bisa Bikin Keracunan, Simak 7 Tips Aman
Sepertiga untuk diberikan kepada kerabat atau tetangga
Daging ini diberikan sebagai bentuk silaturahmi dan berbagi kebahagiaan di hari raya. Dalam cara pembagian daging kurban, kelompok ini bisa terdiri dari Muslim yang tidak miskin.
Sepertiga untuk fakir miskin
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: