Batas Waktu Penyembelihan Hewan Kurban Menurut Syariat, Lengkap Dalilnya

Batas Waktu Penyembelihan Hewan Kurban Menurut Syariat, Lengkap Dalilnya

Batas waktu penyembelihan hewan kurban. -ist-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Penyembelihan hewan kurban merupakan bagian penting dalam ibadah di Bulan Dzulhijjah ini. 

Penyembelihan kurban tersebut sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu sebagai bentuk syiar agama.

Imam An-Nawawi menjelaskannya sebagai berikut: التضحية سنة مؤكدة وشعار ظاهر. ينبغي لمن قدر أن يحافظ عليها

Artinya, “Ibadah kurban itu sunah muakkad dan syiar yang nyata. Orang yang mampu seyogianya menjaga kesunahan ini,” (lihat Al-Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin, (Beirut: Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz II, halaman 462). 

BACA JUGA:Apakah Boleh Kita Memakan Hewan Kurban Sendiri? Ini Aturan dalam Islam

Dikarenakan bernilai ibadah, waktu penyembelihan hewan kurban pun ada ketentuannya menurut syariat.

Dengan waktu yang sesuai dianjurkan, maka penyembelihan hewan kurban akan diterima-Nya atau sah sebagai bentuk ketaatan terhadap Allah SWT. 

Bukan sekadar pemilihan jenis hewan kurban hingga pembagian dagingnya, waktu penyembelihan pun patut diperhatikan.  

Dianjurkan, menyembelih hewan kurban pada hari Haya Idul Adha yaitu pada pagi hari 10 Dzulhijjah setelah melaksanakan shalat Idul Adha.

Hal ini seperti disampaikan Ustadz Hengki Ferdiansyah melalui tulisannya di NU Online berjudul 'Waktu Paling Baik Sembelih Hewan Kurban'.

Ustadz Hengki merujuk Syeikh Wahbah Az-Zuhaily yang menyebutkan seluruh ulama sepakat bahwa waktu paling baik menyembelih hewan kurban ialah hari pertama setelah shalat ‘Id sampai sebelum tergelincir matahari atau sebelum masuk waktu shalat Zuhur.

BACA JUGA:Allahu Akbar! Prabowo Kurban 985 Sapi, Dibagikan ke 514 Kabupaten-Kota

Jika hewan kurban disembelih sebelum shalat Idul Adha, maka tidak termasuk berkurban.

Hadits Nabi riwayat Al-Bara’ bin ‘Azib: "Sungguh yang pertama kali kami lakukan pada hari ini ialah shalat, kemudian kami pulang dan setelah itu menyembelih hewan kurban. Siapa yang melakukan hal demikian (menyembelih setelah shalat), maka dia telah memperolah sunah kami. Tetapi siapa yang menyembelih sebelum itu, maka penyembelihannya itu sebatas menyembelih untuk keluarganya sendiri dan tidak dianggap ibadah kurban,” (HR Al-Bukhari).   

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads