RESMI Hapus UN, Kemendikdasmen Umumkan Aturan Main Tes Kemampuan Akademik

RESMI Hapus UN, Kemendikdasmen Umumkan Aturan Main Tes Kemampuan Akademik

Ilustrasi saat ujian nasional (UN):Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluncurkan kebijakan baru berupa Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025. --Shutterstock

TKA bukan sekadar tes pengganti UN.

Hasil TKA memiliki sejumlah fungsi strategis yang mendukung sistem pendidikan nasional:

1. Dasar seleksi jalur prestasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk SMP, SMA, dan SMK.

2. Salah satu pertimbangan seleksi masuk perguruan tinggi melalui jalur prestasi.

3. Penyetaraan hasil belajar bagi peserta dari jalur nonformal dan informal.

4. Referensi seleksi akademik lainnya, baik oleh lembaga pendidikan maupun instansi lain.

5. Acuan dalam sistem penjaminan mutu pendidikan, yang dapat digunakan oleh Kementerian, kementerian terkait urusan keagamaan, serta pemerintah daerah.

Dimulai dari SMA dan SMK, SD-SMP Menyusul

Untuk tahap awal, pelaksanaan TKA akan dimulai pada tahun ini khusus bagi murid kelas 12 SMA dan kelas akhir SMK.

Sementara itu, pelaksanaan TKA di jenjang SD dan SMP baru akan dimulai pada tahun 2026.

Langkah ini menunjukkan bahwa Kemendikdasmen ingin memastikan kesiapan sistem, pelaksana, dan peserta didik sebelum menerapkan secara menyeluruh.

Kemendikdasmen memastikan keterbukaan informasi bagi publik.

Masyarakat dapat mengakses dokumen lengkap Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA) melalui tautan resmi:

https://jdih.kemendikdasmen.go.id/detail_peraturan?main=3527

Informasi dan pembaruan seputar kebijakan pendidikan dasar dan menengah juga tersedia di kanal resmi Kemendikdasmen:

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads