RESMI Hapus UN, Kemendikdasmen Umumkan Aturan Main Tes Kemampuan Akademik

Ilustrasi saat ujian nasional (UN):Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluncurkan kebijakan baru berupa Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025. --Shutterstock
JAKARTA, DISWAY.ID — Ujian Nasional (UN) resmi dihapus dari sistem pendidikan Indonesia.
Sebagai gantinya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluncurkan kebijakan baru berupa Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025.
Peraturan ini telah diundangkan pada 3 Juni 2025 dan menjadi tonggak penting dalam peralihan sistem evaluasi pendidikan yang lebih adil, inklusif, dan terstandar.
BACA JUGA:Nafar Awal atau Nafar Tsani, Semangat Jamaah Tak Surut di Mina
Langkah ini diambil sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menyediakan pendidikan bermutu bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, menegaskan bahwa TKA merupakan upaya sistemik dalam menjamin hak seluruh murid untuk diukur capaian akademiknya secara objektif dan berkualitas.
“Kami berkewajiban memastikan bahwa seluruh murid Indonesia, tanpa memandang jalur pendidikannya — baik formal, nonformal, maupun informal — mendapat kesempatan yang setara untuk menunjukkan capaian akademiknya melalui sistem penilaian yang kredibel dan adil,” ujar Toni Toharudin.
BACA JUGA:Florian Wirtz Lebih Dekat Liverpool, Gaji Lampaui 5 Kali Lebih Tinggi dari Bayer Leverkusen
Apa Itu Tes Kemampuan Akademik (TKA)?
Tes Kemampuan Akademik atau TKA dirancang sebagai instrumen evaluasi yang menggantikan fungsi Ujian Nasional.
Tidak hanya berlaku bagi murid di jalur pendidikan formal seperti SD, SMP, SMA/SMK, tes ini juga dapat diikuti oleh peserta dari jalur nonformal (Paket A, B, dan C), bahkan informal.
Ini menandakan pendekatan inklusif pemerintah terhadap semua bentuk pendidikan.
Para peserta akan memperoleh nilai dan kategori capaian akademik yang ditetapkan secara nasional.
Selain itu, peserta dari jalur formal dan nonformal yang mengikuti TKA akan mendapatkan sertifikat resmi hasil TKA.
BACA JUGA:3 Tempat Jual Oleh-oleh Haji di Jakarta, Lengkap dari Sajadah Hingga Air Zamzam
Fungsi Strategis TKA
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: