Kemendagri Sederhanakan Perizinan di Daerah, Lebih Cepat, Murah dan Transparan
Kemendagri Sederhanakan Perizinan di Daerah, Lebih Cepat, Murah dan Transparan-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berupaya menyederhanakan proses perizinan berusaha di daerah, termasuk dalam pemanfaatan sumber daya alam (SDA).
Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Tomsi Tohir mengatakan salah satu langkah yang ditempuh terkait dengan hal tersebut, yakni menyusun jadwal percepatan perizinan yang perlu dilaksanakan oleh pemerintah daerah (pemda).
BACA JUGA:SPMB 2025 DIMULAI! Mendikdasmen Sidak Langsung Sekolah Cegah Praktik Curang
BACA JUGA:Real Madrid dan Manchester City Bikin Bursa Transfer Spesial Jelang Piala Dunia Antarklub
Tomsi menyebut lambatnya proses perizinan berusaha kerap menjadi persoalan dalam pembangunan daerah.
“Kemudian membuat koordinasi penyelenggaraan [pelayanan] di daerah dan di pusat,” ujar dalam keterangan di Jakarta, Rabu 11 Juni 2025
Kemendagri juga menyusun standar operasional prosedur (SOP) pelayanan perizinan agar berlangsung cepat, murah, dan transparan.
BACA JUGA:Gagalkan Tawuran, Polisi Gulung 17 Remaja di Johar Baru
BACA JUGA:Syok Berat! Istri dan Anak Beri Kejutan Ulang Tahun, Sang Ayah Sudah Tak Bernyawa
Selain itu, turut memperhatikan laporan masyarakat terkait pelayanan perizinan serta mendorong pemda untuk mengoptimalkan fungsi mal pelayanan publik (MPP) dalam memberikan layanan perizinan berusaha.
Ia menyebut sejumlah daerah yang dinilai berhasil memberikan pelayanan melalui MPP, termasuk dalam aspek perizinan.
“Mal pelayanan publik ini dibuat bahwa perizinan (dilayani) dalam satu atap. Terus kita upayakan, kita pastikan, bahkan kita lombakan (kinerja MPP),” ujarnya.
BACA JUGA:Yamaha Sunday Race 2025 Siap Digelar Pekan Ini di Mandalika, Ada Kelas Baru R3 Pro
BACA JUGA:Tertangkap Basah Masih Gelantungan, Ngenesnya Pencuri Lampu Billboard di Grogol Petamburan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
