Abdul dan Aji Dikira Jualan Sembako di Bekasi, Ternyata Edarkan Obat Keras
Abdul Muhajir dan Aji Fahreza ditangkap Satpol PP Kota Bekasi pada Rabu malam, 11 Juni 2025, karena diduga menjadi pengedar obat keras berbahaya yang dijual dengan cara menyamar sebagai penjual sembako.--Dimas Rafi
BACA JUGA:Prabowo Miris Dengar Ada Hakim Tak Punya Rumah Dinas
Meski masih berstatus remaja, keduanya akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. Namun, Rafiudin menambahkan bahwa Satpol PP akan melakukan pembinaan terhadap keduanya agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Kami akan beri pembinaan, tapi penegakan aturan tetap dilakukan. Ini demi keamanan dan kesehatan masyarakat," pungkasnya.
Kejadian ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba menyalahgunakan usaha toko sembako sebagai kedok bisnis ilegal. Warga pun diimbau untuk segera melapor jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: