Modus Warung Sembako 'Jualan' Obat Keras di Bekasi Ternyata Ada di 2 Lokasi, Ini Dia
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi berhasil mengungkap praktik penjualan obat keras yang disamarkan melalui warung sembako.--Dimas Rafi
"Jadi pembelinya itu terselubung, hanya orang-orang tertentu saja," jelas Rafiudin.
Dari hasil operasi pada Rabu malam 11 Juni 2025, Satpol PP menyita ratusan butir obat keras dari kedua lokasi. Menurut Rafiudin, omzet yang dihasilkan dari praktik ini juga cukup besar.
"Sehari bersih Rp 1 juta, kalau sebulan sekitar Rp 30 juta," kata dia.
BACA JUGA:Lewat MH Soccer Academy, Dedikasi Markus Horison Untuk Sepakbola Indonesia
Pengungkapan ini dilakukan setelah adanya aduan dari warga yang mencurigai aktivitas mencolok di toko-toko tersebut.
Satpol PP pun langsung melakukan penindakan.
Kedua pemuda ini dinilai telah melanggar Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Terpadu.
Meski telah diamankan, Satpol PP menyatakan pihaknya juga akan melakukan pembinaan terhadap para pelaku agar tidak mengulangi perbuatan yang sama.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
