Kabar Gembira dari Pramono, Kasih Diskon Pajak 50 Persen untuk Industri Perhotelan

Kabar Gembira dari Pramono, Kasih Diskon Pajak 50 Persen untuk Industri Perhotelan

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan diskon pajak sebesar 50 persen untuk industri perhotelan. -Cahyono-

Penghapusan denda PKB ini kata Pramono berlaku sejak 14 Juni sampai dengan 31 Agustus 2025.

"Tadi saya sebutkan, sejak tanggal 14 Juni sampai dengan tanggal 31 Agustus," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads