Kondisi Ibu yang Dianiaya Anak Sendiri Usai Kesal Tak Dipinjami Motor: Alami Luka di Kepala dan Pinggang
Ibu berinisial MS (46) (Kiri) yang dianiaya anaknya, Moch Ichsan (22) di Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, mengalami luka memar di kepala dan pinggang-Istimewa-
"Sudah jadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi saat dihubungi Disway.id, Minggu, 22 Juni 2025.
Adapun Ichsan dijerat dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga. Ichsan dipersangkakan pasal KDRT lantaran tega menganiaya ibunya sendiri.
"Dikenakan Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: