Berkat Ogan Lopian, Laporan Rutilahu di Purwakarta Langsung Ditangani
Pada tanggal 17 Maret 2025, Pemerintah Kabupaten Purwakarta menerima laporan warga terkait Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) melalui Operator Ogan Lopian di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). --Istimewa
BACA JUGA:Rano Tegaskan Jakarta Rumah Semua Kebudayaan, Bukan hanya Betawi
Proses yang transparan dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat ini diharapkan dapat menjadi model terbaik dalam penanganan permasalahan serupa di masa mendatang.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
