Wamendagri Minta Pemda di Papua Segera Selesaikan Syarat Administrasi Penyaluran Dana Otsus dan DTI
Wamendagri Minta Pemda di Papua Segera Selesaikan Syarat Administrasi Penyaluran Dana Otsus dan DTI-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) se-wilayah Papua untuk segera mempercepat penyelesaian persyaratan administrasi penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI).
Permintaan tersebut disampaikannya dalam Rapat Percepatan Penyaluran Dana Otsus dan DTI Tahap I Tahun 2025 yang digelar secara hybrid dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (30/6/2025).
BACA JUGA:Menpan RB Tegaskan Kebijakan WFA untuk ASN Bersifat Opsional
Ribka menyampaikan, hingga saat ini masih ada sejumlah Pemda di wilayah Papua yang belum menyelesaikan dokumen administrasi penyaluran dana.
Ia menekankan kepada Pemda terkait agar segera menyelesaikan persyaratan tersebut dalam waktu satu minggu.
Hal ini mengingat Dana Otsus dan DTI merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Papua yang harus segera direalisasikan.
BACA JUGA:PLN-Pemkot Depok Bersinergi Berdayakan Perempuan Kepala Keluarga Lewat Program PEKKA Tangguh
“Saya minta perhatian, sebelum Pak Menteri mengeluarkan surat teguran untuk pimpinan daerah masing-masing, diharapkan satu minggu ini semua kerja keras untuk selesaikan yang menjadi tanggung jawab daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ribka meminta Pemda yang menghadapi kendala dalam proses administrasi untuk segera melakukan koordinasi.
Langkah ini penting agar proses birokrasi tidak berlarut-larut dan program bisa segera berjalan.
“Saya harapkan teman-teman di daerah ini serius, birokrasinya jangan terlalu panjang. Kalau tidak bisa, laporkan ke pimpinan, laporkan ke sekda, laporkan ke bupati atau gubernur,” ucapnya.
BACA JUGA:Link dan Tutorial Klaim Saldo DANA Gratis yang Aman untuk Pemula
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: