BPI Danantara Larang BUMN Ganti Pengurus, Ini Penyebabnya

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) resmi melarang seluruh BUMN, anak perusahaan dan cucu perusahaan pelat merah untuk melakukan perubahan susunan manajemen hingga ada evaluasi menyeluruh-Dok. Disway.id-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) resmi melarang seluruh BUMN, anak perusahaan dan cucu perusahaan pelat merah untuk melakukan perubahan susunan manajemen hingga ada evaluasi menyeluruh.
Larangan ini disampaikan dalam surat edaran menyusul proses inbreng saham BUMN ke dalam Holding Operasional BPI Danantara, atau PT Danantara Asset Management (DAM), sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2025.
DAM kini bertindak sebagai pemilik saham Seri B dan Seri C di sejumlah BUMN. Dalam surat Kepala BPI Danantara No. S-027/DI-BP/V/2025 yang diterbitkan pada 5 Mei 2025, terdapat dua poin penting:
BACA JUGA:Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 Jalur Domisili Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
• BUMN dan anak usahanya yang belum menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) diwajibkan menggelarnya paling lambat pada 30 Juni 2025.
• Seluruh agenda perubahan pengurus atau manajemen dilarang dilakukan dalam RUPST sampai evaluasi oleh BPI Danantara atau DAM selesai.
Larangan ini berlaku untuk puluhan entitas BUMN dan anak usaha, termasuk nama-nama besar seperti:
• PT Pertamina (Persero)
• PT PLN (Persero)
BACA JUGA:Dukung Hilirisasi dan Ekosistem EV, PLN Pasok Listrik 2 × 27,7 MVA ke Pabrik Baterai EV di Karawang
BACA JUGA:10 Komoditas Impor Dipermudah, Bea Cukai Pastikan Pelabuhan Bebas Penumpukan
• PT Bank Mandiri Tbk. (BMRI)
• PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BBRI)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: