BPI Danantara Larang BUMN Ganti Pengurus, Ini Penyebabnya

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) resmi melarang seluruh BUMN, anak perusahaan dan cucu perusahaan pelat merah untuk melakukan perubahan susunan manajemen hingga ada evaluasi menyeluruh-Dok. Disway.id-
• PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (TLKM)
• PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA)
• PT Wijaya Karya Tbk. (WIKA)
BACA JUGA:Menpan RB Tegaskan Kebijakan WFA untuk ASN Bersifat Opsional
BACA JUGA:Prabowo Resmikan Wisma Danantara, Jadi Rumah Besar Pengelolaan Investasi Negara
• PT Waskita Karya Tbk. (WSKT)
• PT Krakatau Steel Tbk. (KRAS)
• PT Semen Indonesia Tbk. (SMGR)
Secara keseluruhan, larangan ini mencakup lebih dari 50 BUMN dan anak usahanya, termasuk perusahaan infrastruktur, perbankan, energi, hingga industri manufaktur dan jasa.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan proses konsolidasi dan transformasi BUMN di bawah Holding Danantara berjalan efektif dan terarah.
BACA JUGA:Menpan RB Tegaskan Kebijakan WFA untuk ASN Bersifat Opsional
BACA JUGA:Prabowo Resmikan Wisma Danantara, Jadi Rumah Besar Pengelolaan Investasi Negara
Dengan tidak adanya pergantian pengurus sebelum evaluasi selesai, diharapkan setiap keputusan strategis tetap sejalan dengan arah kebijakan BPI Danantara sebagai pemegang saham.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: