Tanpa Riba dan Bunga, Cek Skema Pinjaman KUR BSI Plafon Rp10-Rp100 Juta Lengkap dengan Cicilan
Tabel KUR BSI 2025 tenor hingga 60 bulan.-Syifa Lulu-Syifa Lulu
JAKARTA, DISWAY.ID - Lagi butuh pinjaman modal untuk usaha UMKM tanpa riba dan bunga?
Bank BSI hadirkan solusi yang tepat bagi paa pelaku usaha yang sedang membutuhkan modal untuk kebutuhan operasional.
Dengan skema margin, pelaku usaha tidak terikat bunga dan riba sehingga menjadikan kredit BSI menjadi pinjaman syariah yang cukup dikenal.
BACA JUGA:Tabel KUR BRI 2025 Pinjaman di Bawah Rp500 Juta Tanpa Jaminan, Lengkap Syarat dan Cara Pengajuan!
Mengutip dari laman resmi, Bank Syariah Indonesia (BSI) menawarkan beberapa pilihan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disesuaikan dengan kemampuan finansial serta jangka waktu cicilan yang fleksibe. Berikut skemanya:
1. KUR Super Mikro
Plafon pinjaman: maksimal Rp10 juta
Jenis ini ditujukan bagi pelaku usaha rumahan atau wirausaha pemula yang baru merintis bisnis skala kecil.
2. KUR Mikro
Plafon pinjaman: lebih dari Rp10 juta hingga Rp100 juta
Cocok untuk UMKM yang sudah berjalan stabil dan membutuhkan dana tambahan guna meningkatkan kapasitas produksi maupun distribusi.
BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BSI 2025: Ini Jenis Pinjaman dan Plafonnya Mulai Rp50 Juta hingga Rp100 Juta
3. KUR Kecil
Plafon pinjaman: di atas Rp100 juta hingga Rp500 juta
Diperuntukkan bagi bisnis yang telah berkembang dan membutuhkan modal besar untuk mendukung ekspansi usaha secara lebih luas.
Syarat Pengajuan KUR BSI 2025
Berikut beberapa persyaratan yang harus diketahui calon debitur untuk mengajukan KUR BSI 2025.
- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah
- Memiliki usaha yang sudah berjalan minimal 6 (enam bulan)
- Fotokopi KTP dan KK atau Akta Nikah (bagi yang sudah menikah)
- Legalitas usaha
- Fotokopi dokumen agunan (jika diperlukan)
BACA JUGA:Cara Pinjaman KUR BCA 2025 Rp100 Juta di ACC Bank, Intip Trik Jitu untuk Usaha Berkembang
Cara Pengajuan KUR BSI 2025
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
