bannerdiswayaward

Kasus Korupsi CSR, Pemeriksaan Deputi BI Belum Dijadwal Ulang KPK

Kasus Korupsi CSR, Pemeriksaan Deputi BI Belum Dijadwal Ulang KPK

Logo KPK-Disway/Cahyono-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menjadwalkan ulang Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta sebagai saksi kasus dugaan Korupsi penyaluran dana corporate social resposibility (CSR) BI

Pakar Hukum Perdata dan Pidana dari Fakultas Hukum, Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyebut bahwa Lembaga Antirasuah bisa memanggil paksa siapapun yang diangkap mengetahui suatu perkara korupsi termasuk Filianingsih.

BACA JUGA:Satgas Damai Cartenz Kejar Pelaku Pembakaran Rumah Bupati dan Kantor Distrik Omukia

BACA JUGA:STOP OSPEK Ala Perploncoan di Tahun Ajaran Baru Sekolah 2025/2026, MPLS Wajib Bebas Bullying

"KPK bisa memanggil paksa,  siapapun yang dianggap mengetahui (mendengar, melihat atau merasakan) dapat dipanggil memberikan keterangan termasuk Gubernur BI (Filianingsih), apalagi berkaitan dengan jabatan Gubernur juga bertanggung jawab," ujar Abdul Fickar saat dihubungi disway.id melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 8 Juli 2025. 

Secara tepisah, juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa belum ada jadwal pasti soal pemeriksaan ulang dari  Filianingsih ini.

BACA JUGA:Panduan Lengkap Chord Gitar Lagu 'Ibu' oleh Iwan Fals untuk Pemula

BACA JUGA:Update! 40 Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini 8 Juli 2025, Tukar dan Klaim Hadiah Eksklusif

"Nanti kami update ya, jika sudah ada jadwal pasti dan yang bersangkutan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan," ujar Budi kepada wartawan pada Senin, 7 Juli 2025 sore. 

Sebelumnya, Budi juga menerangkan bahwa alasan Filianingsih absen dari panggilan penyidik kPK karena ada kegiatan ke luar negeri.

"Berhalangan hadir karena ada kegiatan di luar negeri," ujar Budi pada Kamis, 19 Juni 2025.

Adapun, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso juga telah menyatakan sikap bahwa pihaknya akan menghormati semua proses hukum yang berlangsung oleh KPK.

BACA JUGA:Lirik Lagu SING ALONG! - D.O. EXO Lengkap Makna dan Terjemahan, Ajak Penggemar untuk Nyanyi Bersama

BACA JUGA:Cerita Haru 115 Siswa Papua Lolos Beasiswa ADEM 2025 dan Harus Tinggalkan Rumah ke Tanah Jawa

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads