Saat Politisi PDIP Doakan Gibran Bisa Lama di Papua

Saat Politisi PDIP Doakan Gibran Bisa Lama di Papua

Anggota Fraksi PDIP DPR Deddy Sitorus.-anisha aprilia-

Penugasan Gibran, menurut Yusril, berdasarkan Pasal 68A UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.

Gibran akan menjabat sebagai Ketua Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua, yang anggotanya meliputi Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, dan perwakilan dari setiap provinsi di Papua.

Badan ini bertugas menyinkronkan, mengevaluasi, dan mengoordinasikan kebijakan otonomi khusus, bukan menjalankan operasional harian di lapangan.

"Wapres hanya mengoordinasikan di tingkat kebijakan atas," tambah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, merujuk pada tugas serupa yang pernah diemban Ma’ruf Amin di bawah Presiden Joko Widodo.

BACA JUGA:Kunker ke Sejumlah Negara Selama 2 Minggu, Prabowo Titip Pesan ke Gibran dan Dasco

Yusril juga menegaskan bahwa secara konstitusional, tempat kedudukan Wapres harus bersama Presiden di ibu kota negara.

"Tidak mungkin Wapres pindah kantor ke Papua," tegasnya, mematahkan spekulasi bahwa Gibran akan "diasingkan" ke Papua.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads