YLKI Soroti Kecurangan Beras, Pakar Endus Keterlibatan Mafia
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah untuk menindak tegas praktik kecurangan penjualan beras yang tidak sesuai dengan standar. -Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah untuk menindak tegas praktik kecurangan penjualan beras yang tidak sesuai dengan standar.
Menurut Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, potensi kerugian masyarakat konsumen akibat praktik kecurangan penjualan beras ini mencapai Rp99,35 triliun per tahun.
BACA JUGA:Mafia Beras Makin Meresahkan, Pengamat Kepolisian Kritik Polri: Malah Sibuk Nanam Jagung
BACA JUGA:Bikin Rumah Berasa Baru Tanpa Renovasi! Rahasia Wallpaper Dinding dan Karpet Ini Wajib Dicoba
Praktik kecurangan ini termasuk penjualan beras yang tidak sesuai volume, tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET), dan tidak terregistrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).
Ketua YLKI, Niti Emiliana pihaknya meminta pemerintah untuk menindak tegas pelaku usaha perberasan yang melakukan kecurangan dan merugikan masyarakat konsumen. Pihaknya juga meminta pemerintah menjelaskan kualitas beras ke masyarakat.
"Menjelaskan kepada masyarakat konsumen tentang kualitas dan kuantitas beras yang dijual di pasaran," ungkapnya.
Niti menambahkan, "Pemerintah perlu melakukan revisi UU Perlindungan Konsumen No 8/1999 atau melengkapinya dengan aturan hukum yang lebih ketat,".
BACA JUGA:Bantuan Beras Digelontorkan Juli 2025, Bapanas Siap Kawal Ketat: Jangan Sampai Bocor!
YLKI juga meminta agar pemerintah berpihak pada konsumen dan menjamin perlindungan bagi konsumen dari penggelembungan harga, kualitas dan kuantitas yang tidak sesuai standar.
"Mengawasi dengan ketat peredaran beras di pasaran dan memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang tidak sesuai standar. Membuka posko pengaduan konsumen terkait produk beras yang tidak sesuai dengan standar," kata Niti.
Sanksi Tegas
YLKI menekankan bahwa pemerintah harus tidak segan-segan memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku usaha yang melakukan kecurangan.
"Tidak ada posisi tawar bagi oknum penjual beras yang tidak sesuai standar yang dilakukan secara berulang mendulang keuntungan yang tinggi," katanya saat dikonfirmasi disway.id, Rabu 9 Juli 2025.
YLKI juga membuka ruang pengaduan bagi konsumen mengenai permasalahan beras di pasaran. Hal ini akan menjadi bahan evaluasi yang akan diserahkan kepada pemangku kepentingan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: