TERUNGKAP Uang Transferan yang Diterima M dari Kompol YG Pasca Tewasnya Brigadir MN
TERUNGKAP Uang Transferan yang Diterima M dari Kompol YG Pasca Tewasnya Brigadir MN---dok. POLRI
Ketiganya diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta kelalaian yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. Korban adalah Brigadir MN, anggota Propam Polda NTB.
BACA JUGA:Kasus Kematian Brigadir Nurhadi di Lombok: Indikasi Dicekik Atasan, 3 Orang Jadi Tersangka
Hubungan Para Pihak dan Latar Belakang M
Dalam struktur organisasi, Brigadir MN adalah bawahan langsung dari KOMPOL YG dan IPDA HC di Subbidpaminal Propam Polda NTB.
Sedangkan Tersangka M dan Saksi P adalah perempuan pendamping yang dibayar untuk menemani mereka saat kejadian di Villa Tekek, The Beach House Resort, Gili Trawangan.
M diketahui berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Ia adalah lulusan SMA berprestasi, anak yatim, belum menikah, dan menjadi tulang punggung keluarga.
Penangkapan, Pemeriksaan, dan Kondisi Psikologis
M tiba di Bandara Lombok pada 29 Juni 2025 dan sempat dijemput oleh Tim Aliansi. Namun, Tim Subdit III Ditreskrimum Polda NTB juga telah menunggu.
Setelah dibawa ke kantor Subdit III, M diperiksa dalam kondisi fisik dan psikis yang lemah. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, M mengalami tekanan mental berat dan bahkan sempat mengalami kerasukan, mengaku didatangi arwah Brigadir MN.
Pada 2 Juli 2025, M resmi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.HAN/80/VII/RES.1.6/2025, dan dimasukkan ke Rutan Polda NTB. Surat permohonan penangguhan penahanan diajukan pada 3 Juli 2025, disertai surat jaminan dari tim hukum Aliansi.
BACA JUGA:Update Kasus Brigadir AK, Polisi Pastikan Tak Tebang Pilih dalam Penyidikan
Fakta Lain: Narkotika dan Alkohol
Terkait penahanan terhadap Tersangka M, pada tanggal 3 Juli 2025, M secara resmi mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Direktur DITRESKRIMUM POLDA NTB.
Pengajuan tersebut disertai dengan surat pernyataan penjamin dari Aliansi Reformasi Polri untuk Masyarakat NTB, yang juga merupakan tim penasihat hukum resmi bagi M.
Dalam perkembangan kasus, terungkap bahwa narkotika yang digunakan dalam kejadian antara lain RIKLONA, sejenis obat penenang untuk mengatasi kecemasan, yang dibeli oleh KOMPOL YG di Bali melalui perantara Tersangka M.
Pembelian tersebut dilakukan dengan transfer sebesar Rp2.000.000 ke rekening milik teman M pada tanggal 15 April 2025. Selain itu, narkotika jenis ekstasi (INEX) juga dikonsumsi oleh kelima orang yang terlibat dalam kejadian.
Sementara itu, minuman keras jenis Tequila dikonsumsi secara terbatas hanya oleh IPDA HC dan Brigadir MN. Temuan ini menambah kompleksitas kasus, terutama terkait dugaan penggunaan zat terlarang sebelum peristiwa kematian Brigadir Nurhadi.
BACA JUGA:APPI Kritik Regulasi 11 Pemain Asing untuk Super League: Matikan Bakat Lokal!
Hasil Otopsi dan Dugaan Penganiayaan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
