TERUNGKAP Uang Transferan yang Diterima M dari Kompol YG Pasca Tewasnya Brigadir MN
TERUNGKAP Uang Transferan yang Diterima M dari Kompol YG Pasca Tewasnya Brigadir MN---dok. POLRI
JAKARTA, DISWAY.ID - TERUNGKAP sudah besaran uang transferan yang diterima oleh tersangka M dari Kompol YG setelah Brigadir MN tewas pada 16 April 2025 lalu.
Masih banyak fakta yang belum terungkap di kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi (MN).
Kasus tewasnya anggota Propam Polda NTB itu di Gili Trawangan masih terus didalami kepolisian.
Sudah ada tiga tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut, dua eks atasan Nurhadi yaitu Kompol IMYP dan Ipda HC jadi salah duanya. Dan satu lagi M atau perempuan asal Jambi juga ikut jadi tersangka.
M ternyata rekan dekat IMY yang ikut datang ke Lombok untuk berpesta di Vila Tekek Gili Trawangan.
BACA JUGA:Terungkap Wanita di Kolam Saat Brigadir MN Dibunuh 2 Komandannya, Semula Diduga Pesta Narkoba
Kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di kawasan Gili Trawangan, NTB, menarik perhatian publik setelah muncul dugaan bahwa proses hukum terhadap Tersangka M berpotensi tidak adil atau unfair trial.
Tim kuasa hukum dari Aliansi Reformasi Polri untuk Masyarakat NTB, yang diketuai oleh M. Yan Mangandar, menyampaikan sejumlah fakta dan kejanggalan dalam penanganan perkara ini.
Bantuan Hukum dan Kronologi Awal
Tersangka M mendapat pendampingan hukum berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 27 Juni 2025.
Kronologi yang disusun Aliansi didasarkan pada wawancara langsung dengan M dan sejumlah pihak lain yang terlibat.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Model A yang diajukan oleh anggota Polri dengan Nomor: LP/A/8/IV/RES.1.6/2025, tertanggal 21 April 2025.
Penyidikan resmi dimulai pada 30 April 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidi/84.a/IV/RES.1.6/2025/Ditreskrimum.
Tersangka M kemudian ditetapkan pada 17 Juni 2025 bersama dua tersangka lain: KOMPOL YG dan IPDA HC.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
