bannerdiswayaward

Intip Tabel KUR BSI 2025, Pinjaman Modal Syariah, Cicilan Mulai Rp100 Ribuan

Intip Tabel KUR BSI 2025, Pinjaman Modal Syariah, Cicilan Mulai Rp100 Ribuan

Tabel KUR BSI 2025 tenor hingga 60 bulan.-Syifa Lulu-Syifa Lulu

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kini punya alternatif pembiayaan syariah tanpa bunga melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BSI 2025. 

Program dari Bank Syariah Indonesia (BSI) ini menawarkan pembiayaan modal usaha berbasis akad syariah, tanpa riba, dan cicilan terjangkau mulai dari Rp200 ribuan per bulan. 

BACA JUGA:Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini 10 Juli 2025 Lengkap Sinopsis, Nonton Film Komedi

BACA JUGA:NGERI! Tak Hanya Buat Judi Online, PPATK Endus Rekening Bansos Dipakai untuk Biayai Terorisme

Selain proses pengajuan yang mudah, KUR BSI juga menyediakan plafon pinjaman hingga puluhan juta rupiah tanpa jaminan tambahan, tergantung jenis KUR yang diajukan. 

Skema ini menjadi solusi halal dan aman bagi pelaku UMKM untuk mengembangkan usaha, memenuhi kebutuhan operasional, hingga biaya tambahan lainnya sesuai prinsip syariat Islam.

Selain proses pengajuan yang mudah, KUR BSI 2025 juga memberikan plafon pinjaman hingga puluhan juta rupiah tanpa memerlukan jaminan tambahan, tergantung jenis KUR yang diajukan. 

Pinjaman tersebut juga dirancang agar pelaku UMKM bisa memanfaatkan pembiaayaan modal untuk kebutuhan operasional hingga biaya tambahan lainnya.

BACA JUGA:Naturalisasi Mauro Zijlstra Dikebut! Siap Ambil Sumpah Awal Agustus, Percepatan Menuju Timnas Indonesia

BACA JUGA:Gus Ipul Wanti-Wanti Jangan Ada Bullying dan Kekerasan di Sekolah Rakyat, Persiapkan Kurikulum

Sehingga mempermudah pelaku UMKM dalam mengakses modal dengan cara sesuai syariat Islam dan terhindari dari riba.

Lantas bagaimana cara mendapatkan pinjaman melalui KUR BSI, simak syarat dan cara pengajuannya berikut ini.

Syarat Pengajuan KUR BSI 2025

Berikut beberapa persyaratan yang harus diketahui calon debitur untuk mengajukan KUR BSI 2025.

  • Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah
  • Memiliki usaha yang sudah berjalan minimal 6 (enam bulan)
  • Fotokopi KTP dan KK atau Akta Nikah (bagi yang sudah menikah)
  • Legalitas usaha
  • Fotokopi dokumen agunan (jika diperlukan)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads