Bacakan Pledoi, Hasto Duga Wahyu Setiawan Beri Keterangan Baru saat Jadi Saksi Sidangnya
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto mempermasalahkan keterangan yang disampaikan mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan persidangan.--Ayu Novita
Jaksa juga telah mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Ia juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta dalam melancarkan niatnya supaya Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
BACA JUGA:Jadi Saksi Sidang, Penyelidik KPK Yakin Hasto Aktor Intelektual
Dalam perkara ini, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
