Pernyataan Kuasa Hukum Atas Pemberitaan Penetapan Status Dahlan Iskan
Johanes Dipa selaku Kuasa Hukum Bapak Dahlan Iskan kembali menanggapi atas pemberitaan yang disampaikan oleh salah satu media nasional atas penetapan penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka.-Sahirol Layeli-HARIAN DISWAY
Lebih lanjut, kuasa hukum pelapor secara tegas menyatakan bahwa SP2HP yang mereka terima hanya menyebutkan satu tersangka, yakni saudari NW, dan tidak ada nama Bapak DI di dalamnya.
BACA JUGA:Skor Kredit Jelek? Ini 5 Cara Dapat Rumah Tanpa BI Checking!
BACA JUGA:Pinjaman Bank BNI Bisa Cair ke Dompet Digital? Ini Cara Praktisnya!
2. Langkah Konfirmasi dan Klarifikasi TEMPO
Kami tidak mempersoalkan apakah TEMPO melakukan cek dan ricek secara memadai kepada pihak Bapak DI, itu urusan ketaatan TEMPO pada kode etik jurnalistik.
Tapi apakah TEMPO sudah cek dan ricek kepada pihak Jawa Pos sendiri atau kuasa hukumnya (selaku pelapor) terkait isi SP2HP tersebut.
Juga apakah TEMPO sudah melakukan konfirmasi resmi pada kepolisian yang menerbitkan SP2HP tersebut.
Menurut kami, seharusnya TEMPO sebelum menyiarkan informasi yang begitu serius dan dapat mencemarkan nama baik seseorang, harus melakukan konfirmasi dan klarifikasi secara mendalam.
Jika tidak, maka patut dipertanyakan integritas pemberitaan tersebut dan sejauh mana prinsip cover both sides dijalankan TEMPO.
Patut dipertanyakan apa tendensi TEMPO melakukan hal tersebut, mengingat secara legal, ada kaitan kepemilikan perusahaan antara TEMPO dan Jawa Pos sebagai pelapor.
3. Kehadiran Pihak Pelapor dalam Sertijab
Fakta lain yang menarik adalah kehadiran pihak pelapor beserta kuasa hukumnya dalam acara Serah Terima Jabatan Direskrimum Polda Jatim. Tepat saat munculnya SP2HP ke publik.
Pertanyaannya, apa kapasitas mereka dalam hadir di acara internal kepolisian tersebut? Apakah hadir sebagai undangan resmi, tamu khusus, atau ada kapasitas lain?
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
