Cak Imin Tegas! Duit Bansos Dipakai Judi Online? Siap-Siap Bantuan Dicabut Permanen

Cak Imin Tegas! Duit Bansos Dipakai Judi Online? Siap-Siap Bantuan Dicabut Permanen

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa penerima bantuan sosial (bansos) yang ketahuan menggunakan dananya untuk bermain judi online (judol) akan diberi sanksi tegas--Anisha Aprilia

Ivan juga mengungkap bahwa selain judi, ada penerima bansos yang terlibat tindak pidana korupsi hingga pendanaan terorisme.

PPATK bahkan mengidentifikasi lebih dari 100 rekening dengan NIK penerima bansos yang digunakan untuk membiayai kegiatan teror.

Langkah pemerintah ini mendapat dukungan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, menyatakan bahwa judi adalah penyakit masyarakat yang merusak tatanan sosial dan bertentangan dengan hukum Islam.

“Dalam syariat Islam judi merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dan hukumnya haram,” tegas Zainut, mengutip Surat Al-Maidah ayat 90.

Ia pun mendukung langkah tegas pemerintah mencabut bantuan bagi penerima yang ketahuan berjudi.

Bansos adalah bentuk kepedulian negara kepada warganya yang membutuhkan.

Ketika bantuan itu malah disalahgunakan untuk berjudi—bahkan mungkin mengalir ke kejahatan lain—maka tindakan tegas memang perlu diambil.

Cak Imin menyatakan pihaknya akan segera memanggil PPATK dan Menteri Sosial untuk menyelidiki lebih lanjut. Bisa jadi, dalam waktu dekat, pemerintah mulai mem-blacklist penerima bansos yang terlibat judol.

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads