bannerdiswayaward

Dewan Pers dan Kejagung MoU Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum

Dewan Pers dan Kejagung MoU Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum

Ketua Dewan Pers, Prof Komarudin Hidayat dan Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin tanda tangani MoU.-dewanpers-

Selain itu, dapat memperkuat transparansi hukum yakni memastikan penegakan hukum dilakukan secara terbuka dan akuntabel.

Kemudian, menjawab tantangan digital. Hal ini untuk mengatasi dampak negatif media sosial dengan regulasi dan platform nasional.

Penandatanganan tersebut menjadi simbol kolaborasi antara Dewan Pers dan Kejaksaan Agung untuk menciptakan iklim demokrasi yang sehat.

BACA JUGA:Bongkar Kecurangan Mafia Beras, Bareskrim: Proses Pemeriksaan!

Dengan tantangan media sosial yang semakin kompleks, kerja sama ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab hukum.

“Kami ingin masyarakat terlindungi dari informasi yang menyesatkan, sambil tetap menjaga semangat demokrasi,” tutup Komarudin.

Langkah ini juga menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia serius memperkuat kemerdekaan pers sekaligus menjaga integritas hukum.

Dengan kolaborasi yang solid, masa depan informasi yang edukatif dan penegakan hukum yang transparan kini semakin terlihat jelas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads