bannerdiswayaward

Resmi! MK Tolak Syarat Pendidikan Minimal S1 untuk Capres dan Cawapres

Resmi! MK Tolak Syarat Pendidikan Minimal S1 untuk Capres dan Cawapres

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perkara nomor 87/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang meminta agar persyaratan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden menjadi-disway.id/Anisha Aprilia -

JAKARTA, DISWAY.ID -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan dalam perkara nomor 87/PUU-XXIII/2025 yang menguji materi Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Permohonan tersebut mengusulkan agar persyaratan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden ditingkatkan menjadi minimal lulusan S1.

"Amar putusan mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo, dikutip Jumat, 18 Juli 2025.

BACA JUGA:Cara Cek BSU 2025 Tahap 4 Lewat Link Resmi dan Gratis, Siapin NIK KTP!

BACA JUGA:Sofian Effendi Mantan Rektor UGM Akui Dihubungi Jokowi Lovers Setelah Sebut Jokowi Gak Punya Ijazah: Mereka Akan Laporkan Saya ke Bareskrim

Sementara itu, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur alasan penolakan yaitu, jika pasal diubah seperti yang diminta pemohon, itu malah mempersempit peluang sehingga membatasi warga negara yang dapat diusung sebagai capres-cawapres.

Sebab, jika disyaratkan minimal lulusan S-1, maka warga negara yang hanya memiliki ijazah SMA tidak lagi memiliki kesempatan konstitusional untuk mencalonkan diri, meskipun memiliki kapasitas dan dukungan rakyat

Selain itu, juga mengatakan pasal yang ada tidak membatasi capres-cawapres hanya lulusan SMA atau sederajat.

"Apabila pemaknaan norma Pasal 169 huruf r UU 7/2017 diubah sebagaimana petitum para Pemohon, kandidat yang dapat diajukan sebagai calon presiden dan calon wakil presiden hanya terbatas pada kandidat yang telah lulus sarjana strata satu (S-1)/sederajat," ujar dia.

"Dalam batas penalaran yang wajar, pemaknaan baru (harus S1) demikian justru mempersempit peluang, sehingga dapat membatasi warga negara yang akan diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden dan wakil presiden," sambung Ridwan.

BACA JUGA:Kapolri Belum Putuskan Wakapolri Baru, Namun Sudah Kantongi Nama dan Kualifikasinya

BACA JUGA:Link dan Cara Mengajukan BSU Batch 4 BPJS Ketenagakerjaan untuk Dapat Bantuan Gaji Rp600 Ribu

Ridwan menjelaskan kualifikasi pendidikan untuk syarat nyapres telah diatur dalam UU Pemilu yang merujuk pada Pasal 6 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Hal ini tertuang dalam Pasal 169, Pasal 170, dan Pasal 171 UU Pemilu yang menjelaskan syarat nyapres paling rendah tamatan sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliah (MA), atau sederajat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads