Resmi! MK Tolak Syarat Pendidikan Minimal S1 untuk Capres dan Cawapres

Resmi! MK Tolak Syarat Pendidikan Minimal S1 untuk Capres dan Cawapres

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perkara nomor 87/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang meminta agar persyaratan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden menjadi-disway.id/Anisha Aprilia -

"Dalam hal ini, kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang tetap dinilai konstitusional sepanjang tidak melanggar: moralitas; tidak melanggar rasionalitas; bukan ketidakadilan yang intolerable; tidak melampaui kewenangan pembentuk undang-undang; bukan merupakan penyalahgunaan kewenangan; tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945; tidak menegasikan prinsip-prinsip dalam UUD NRI Tahun 1945; tidak bertentangan dengan hak politik; tidak bertentangan dengan kedaulatan rakyat; tidak dilakukan secara sewenang-wenang (willekeur); serta tidak melampaui dan/atau menyalahgunakan kewenangan (detournement de pouvoir)," ungkap Ridwan.

BACA JUGA:Pelindo Ajak Warga Perkuat Promosi Desa Wisata Senteluk Melalui Pelatihan Konten Media Sosial

BACA JUGA:Polisi Tunggu Hasil Tes DNA Jasad Pegawai Kemendagri, Bakal Makan Waktu Dua Minggu

Meski begitu, MK juga menilai pembentuk undang-undang bisa saja mengubah persyaratan yang ada sewaktu-waktu.

Hal ini mempertimbangkan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada.

"Bilamana diperlukan, pembentuk undang-undang dapat mengkaji kembali perihal persyaratan batasan pendidikan paling rendah/minimum bagi calon presiden dan calon wakil presiden dengan menentukan syarat pendidikan yang dinilai ideal bagi seorang calon presiden dan calon wakil presiden demi kepentingan terbaik bangsa dan negara (best interest of the nation)," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads